Kamis, 01 Maret 2018

contoh makalah pkn HUBUNGAN INTERNASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Setiap negara tidak mampu berdiri sendiri tanpa bantuan negara lain. Saling ketergantungan satu sama lain menuntut adanya  kerja sama internasional . Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, sebagai bangsa atau negara tidak mungkin sanggup menyediakan dan memenuhi sarana prasarana bagi warga negara. Oleh karena itu, kerjasama dengan bangsa lain dalam bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan, baik yang menyangkut bidang politi, ekonomi, maupun sosial budaya.
Prinsip utama dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain adalah menghargai dan menghormati eksistensi kedaulatan bangsa lain didasarkan pada kemauan bebas serta saling menguntungkan.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.2.1                  Apa yang di maksud hubungan internasional?
1.2.2                  Apa pentingnya suatu hubungan internasional?
1.2.3                  Apa saja sarana hubungan internasional?
1.2.4                  Apa yang dimaksud dengan perjanjian internasional?
1.2.5                  Apa saja tahapan – tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional?

1.3  TUJUAN
1.3.1                  untuk dapat mendeskripsikan definisi dari hubungan internasional
1.3.2                  untuk dapat mengetahui pentingnya suatu hubungan internasional
1.3.3                  untuk dapat mendeskripsikan sarana – sarana hubungan internasional
1.3.4                  untuk dapat mendeskripsikan definisi perjanjian internasional
1.3.5                  untuk dapat mendeskripsikan tahapan – tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional

1.4  MANFAAT
1.4.1                  Dapat memambah pengetahuan tentang hubungan internasional
1.4.2                  Sebagai referensi materi tentang hubungan internasional



BAB II
PEMBAHASAN

2.1      HUBUNGAN INTERNASIONAL
                         Hubungan internasional didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, kesatuan sub internasional, organisasi non pemerintah, seperti birokrasi dan pemerintah domestik serta individu.(buku paket pkn, Dra. Retno Listyarti,83). Atau dengan kata lain Hubungan Internasional merupakan suatu hubungan antarbangsa, antarnegara, antara negara dengan invidu maupun antara individu dengan individu.
           Menurut kartasasmita, hubungan internasional dimaksudkan untuk:
a.         Mempererat hubungan sutu negara dengan negara yang lain
b.         Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu
c.         Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan suatu negara
d.        Mengadakan perdamaian dunia
e.         Mengadakan hubungan dagang, politik, ekonomi sesuai dengan kepentingan negara masing-masing
Dalam mengdakan hubungan internasional terdapat beberapa komponnen yang harus ada didalamnya yaitu :
a.       Politik internasional
b.      Studi tentang peristiwa internasional
c.       Hukum internasional
d.      Organisasi administrasi internasional

2.2     PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL
                          Hubungan internasional menjadi sangat penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak adaa negara yang mampu berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional pencapaian tujuan suatu negara akan mudah tercapai dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan. Dalam hubungan internasional ini terdapat juga isu global yang mempengaruhi keamaan dan kekuasaan suat negara, sehingga hubungan internasiona pun akan diarahkan agar mampu mengatasi ancaman tersebut. Oleh karena itu, hubungan internasional diperlukan dalam beberapa hal sebagai berikut.
a.              Demi kepentningan nasional meliputi, kepentingan ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kedaulatan wilayah.
b.             Upaya memelihara perdamaian dunia meliputi, penyelesaian konflik secara damai, dan membuat perjanjian damai.






2.3     SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
           Dalam melakukan hubungan internasional dibutuhkan beberapa sarana yang diperlukan dalam Hubungan internasional, yaitu anata lain :
a.              Diplomasi
Diplomasi didefinisikan sebagai proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara. Pada umumnya diplomasi bersifat bilateral. Dan biasanya Diplomasi dilakukan oleh Kementrian Luar negeri (KemenLu), kedutaan besar atau konsultan yang mewakili negara.
b.             Negosiasi
Negosiasi merupakan salah satu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga. Perundingan yang dilakukan dalam rangka perjanjian bilateral disebut Talk. Sedangkan perundingan dalam rangka multilateral disebut Diplomatic Conference. Selain secara resmi ada juga perundingan yang tidak resmi yang disebut Corridor talk.
c.              Lobby
Lobby merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu, untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan, yang bertujuan agar kerjasama inetrnasional yang dijalin antara satu negara dengan negara lain dapat berjalan lancar.

2.4     PERJANJIAN INTERNASIONAL
           Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Berikut ini adalah istilah-istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional.
a.       Traktat (treaty), yaitu persetujuan dari 2 negara atau lebih.
b.      Konvensi, yaitu persetujuan formal yang besifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebiajakan tingkat tinggi
c.       Protokol, yaitu persetujuan yang tidak resmi.
d.      Persetujuan, yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif.
e.       Perikatan, yaitu istilah untuk transaksi sementara.
f.       Proses verba, yaitu catatan-catatan suatu pemufakaatan, dan tidak diratifikasi.
g.      Piagam, yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional.
h.      Deklarasi, yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi
i.        Modus vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.
j.        Pertukaran nota, yaitu metode yang tidak resmi yang bisanya dilakukan oleh waki-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral.
k.      Ketentuan penutup, yaitu ringkasan hasil konvensi.
l.        Ketentuan umum, yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi
m.    Charter, yaitu istilah yang dilakukan untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif,.
n.      Pakt, yaitu suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
o.      Convenant, yaitu anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa.

2.5     TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
           Dalam pembuatan perjanjian internasional semua negara di dunia ini berpedoman pada Konvensi Wina 1969 tentang hukum perjanjian internasional. Adapun tahapan-tahapan tersebut sebagai beriku.
a.       Perundingan
Perundingan merupakan pembicaraan pendahuluan sebagai penjajakan untuk mendapatkan kesepakatan. Dalam tahap ini masing-masing negara dapat diwakili oleh pejabat yang memiliki surat kuasa penuh.
b.      Penandatangan
           Penandatangan ssuatu perjanjian internasional biasanya dilakukan oleh kepala pemerintahan, atau para mentri luar negri.
c.       Pengesahan
           Pengesahan adalah pendandatangan atas perjanjian intetnasional yang bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesaha.
Ratifikasi atau pengesahan ini ada tiga macam yaitu,
-          Ratifikasi oleh lembaga eksekutif
-          Ratifikasi oleh lembaga legislatif
-          Ratifikasi oleh eksekutif dan legislatif
     Pengesahan  perjanjian internasional oleh pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang persyaratan oleh perjanjian internasional tersebut dan dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden a[pabila berkenaan dengan :
-          Masalah politik, perdamaian,pertahanan, dan keamanan negara
-          Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara republik Indonesia
-          Kedaulatan atau hak berdaulat negara
-          Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
-          Pembentukan kaidah hukum baru
-          Pinjaman dan/atau hibah luar negeri
                                    Sehubungan dengan proses pembuatan perjanjian internasional, maka ada beberapa hal yang harus di perhatikan yaitu sebagai berikut.
a.    Persyaratan perjanjian Internasional
Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional terdapat 2 teori yang berkembang yaitu
-          Teori kebulatan suara, yaitu perjanjian dinyatakan sah apabila persyaratan yang diajukan diterima oleh semua peserta dari perjanjian.
-          Teori Pan –Amerika, yaitu setiap perjanjian mengikat negara yag mengajukan persyaratan dan yang menerima persyaratan.

b.    Pembatalan perjanjian
Berdasarkan Konvensi Wina 1969 perjanjian Internasional dapat dibatkan apabila:
-          Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh negara yang melakukan perjanjian
-          Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat
-          Adanya unsur penipuan
-          Terdapat kecurangan yang dilakukan oleh negara yang melakukan perjanjian
-          Adanya unsur paksaan
-          Bertentangan dengan suau kaidah hukum internasional umum
c.    Berakhrinya perjanjian internasional
Dalam buku Pengantar Hukum Internasional oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal sebagai berikut:
-          Tujuan aperjanjian tersebut telah tercapai
-          Masa berlakunya perjanjian telah habis
-          Punahnya objek perjanjian tersebut
-          Adanya pengakhiran perjanjian yang disengaja
-          Adanya perjanjian baru antara para peserta
-          Perjanjian diakhiri secara sepihak



BAB III
PENUTUP

3.1     KESIMPULAN
                        Dari materi di atas yang telah disampaikan dapat disimpulkan :
                          3.1.1    Hubungan Internasional merupakan suatu hubungan antarbangsa, antarnegara, antara negara dengan invidu maupun antara individu dengan individu.
3.1.2    Hubungan internasional diperlukan dalam beberapa hal sebagai yaitu demi kepentingan nasional meliputi, kepentingan ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kedaulatan wilayah. Upaya memelihara perdamaian dunia meliputi, penyelesaian konflik secara damai, dan membuat perjanjian damai.
3.1.3    Dalam melakukan hubungan internasional dibutuhkan beberapa sarana yang diperlukan dalam Hubungan internasional, yaitu Diplomasi, Negosiasi,dan Lobby.
3.1.4    Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
3.1.5    Dalam pembuatan perjanjian internasional semua negara di dunia ini berpedoman pada Konvensi Wina 1969 tentang hukum perjanjian internasional. Adapun tahapan-tahapan pembuatan perjajian internasional yaitu,Perundingan, Penandatangan, dan Pengesahan.
3.2     SARAN

          


DAFTAR PUSTAKA

Listyarti, Dra. Retno.2007. pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA kelas XI.Jakarta : Erlangga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH DRAMA TENTANG PERSAHABATAN

Ditengah kesibukan dan hiruk-pikuk sebuah pedesaan, terdapat sebuah sekolah. Terlihat bahwa sekolah tersebut adalah sekolah yang biasa-...