BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Setiap
negara tidak mampu berdiri sendiri tanpa bantuan negara lain. Saling
ketergantungan satu sama lain menuntut adanya
kerja sama internasional . Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
sejahtera, sebagai bangsa atau negara tidak mungkin sanggup menyediakan dan
memenuhi sarana prasarana bagi warga negara. Oleh karena itu, kerjasama dengan
bangsa lain dalam bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan, baik yang
menyangkut bidang politi, ekonomi, maupun sosial budaya.
Prinsip
utama dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain adalah
menghargai dan menghormati eksistensi kedaulatan bangsa lain didasarkan pada
kemauan bebas serta saling menguntungkan.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.2.1
Apa yang di maksud
hubungan internasional?
1.2.2
Apa pentingnya suatu
hubungan internasional?
1.2.3
Apa saja sarana
hubungan internasional?
1.2.4
Apa yang dimaksud
dengan perjanjian internasional?
1.2.5
Apa saja tahapan –
tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional?
1.3 TUJUAN
1.3.1
untuk dapat
mendeskripsikan definisi dari hubungan internasional
1.3.2
untuk dapat mengetahui
pentingnya suatu hubungan internasional
1.3.3
untuk dapat
mendeskripsikan sarana – sarana hubungan internasional
1.3.4
untuk dapat
mendeskripsikan definisi perjanjian internasional
1.3.5
untuk dapat
mendeskripsikan tahapan – tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional
1.4 MANFAAT
1.4.1
Dapat memambah
pengetahuan tentang hubungan internasional
1.4.2
Sebagai referensi materi
tentang hubungan internasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional
didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa aktor yang
berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara,
organisasi internasional, kesatuan sub internasional, organisasi non
pemerintah, seperti birokrasi dan pemerintah domestik serta individu.(buku paket pkn, Dra. Retno Listyarti,83). Atau
dengan kata lain Hubungan Internasional merupakan suatu hubungan antarbangsa,
antarnegara, antara negara dengan invidu maupun antara individu dengan
individu.
Menurut kartasasmita, hubungan
internasional dimaksudkan untuk:
a.
Mempererat hubungan
sutu negara dengan negara yang lain
b.
Mengadakan kerjasama
dalam rangka saling membantu
c.
Menjelaskan dan
menegakkan kedaulatan suatu negara
d.
Mengadakan perdamaian
dunia
e.
Mengadakan hubungan
dagang, politik, ekonomi sesuai dengan kepentingan negara masing-masing
Dalam
mengdakan hubungan internasional terdapat beberapa komponnen yang harus ada
didalamnya yaitu :
a.
Politik internasional
b.
Studi tentang peristiwa
internasional
c.
Hukum internasional
d. Organisasi
administrasi internasional
2.2
PENTINGNYA HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Hubungan
internasional menjadi sangat penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang
diyakini bahwa tidak adaa negara yang mampu berdiri sendiri. Dengan adanya
hubungan internasional pencapaian tujuan suatu negara akan mudah tercapai dan
perdamaian dunia lebih mudah diciptakan. Dalam hubungan internasional ini
terdapat juga isu global yang mempengaruhi keamaan dan kekuasaan suat negara,
sehingga hubungan internasiona pun akan diarahkan agar mampu mengatasi ancaman
tersebut. Oleh karena itu, hubungan internasional diperlukan dalam beberapa hal
sebagai berikut.
a.
Demi kepentningan
nasional meliputi, kepentingan ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan kedaulatan wilayah.
b.
Upaya memelihara
perdamaian dunia meliputi, penyelesaian konflik secara damai, dan membuat
perjanjian damai.
2.3
SARANA HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Dalam melakukan hubungan internasional dibutuhkan beberapa
sarana yang diperlukan dalam Hubungan internasional, yaitu anata lain :
a.
Diplomasi
Diplomasi didefinisikan
sebagai proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk
mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara. Pada umumnya
diplomasi bersifat bilateral. Dan biasanya Diplomasi dilakukan oleh Kementrian Luar
negeri (KemenLu), kedutaan besar atau konsultan yang mewakili negara.
b.
Negosiasi
Negosiasi merupakan
salah satu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa
melibatkan pihak ketiga. Perundingan yang dilakukan dalam rangka perjanjian
bilateral disebut Talk. Sedangkan perundingan dalam rangka multilateral disebut
Diplomatic Conference. Selain secara resmi ada juga perundingan yang tidak
resmi yang disebut Corridor talk.
c.
Lobby
Lobby merupakan
kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu, untuk
memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan,
yang bertujuan agar kerjasama inetrnasional yang dijalin antara satu negara
dengan negara lain dapat berjalan lancar.
2.4
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang
terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota
organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang
mempunyai akibat hukum tertentu.
Berikut ini adalah
istilah-istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional.
a.
Traktat (treaty), yaitu
persetujuan dari 2 negara atau lebih.
b.
Konvensi, yaitu persetujuan
formal yang besifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebiajakan tingkat
tinggi
c.
Protokol, yaitu
persetujuan yang tidak resmi.
d.
Persetujuan, yaitu
perjanjian yang bersifat teknis atau administratif.
e.
Perikatan, yaitu
istilah untuk transaksi sementara.
f.
Proses verba, yaitu
catatan-catatan suatu pemufakaatan, dan tidak diratifikasi.
g.
Piagam, yaitu himpunan
peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional.
h.
Deklarasi, yaitu
perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi
i.
Modus vivendi, yaitu
dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.
j.
Pertukaran nota, yaitu
metode yang tidak resmi yang bisanya dilakukan oleh waki-wakil militer atau
wakil-wakil negara yang bersifat multilateral.
k.
Ketentuan penutup,
yaitu ringkasan hasil konvensi.
l.
Ketentuan umum, yaitu
traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi
m.
Charter, yaitu istilah
yang dilakukan untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif,.
n.
Pakt, yaitu suatu
persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
o.
Convenant, yaitu
anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa.
2.5
TAHAP-TAHAP PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Dalam pembuatan perjanjian internasional semua negara di
dunia ini berpedoman pada Konvensi Wina 1969 tentang hukum perjanjian
internasional. Adapun tahapan-tahapan tersebut sebagai beriku.
a.
Perundingan
Perundingan merupakan
pembicaraan pendahuluan sebagai penjajakan untuk mendapatkan kesepakatan. Dalam
tahap ini masing-masing negara dapat diwakili oleh pejabat yang memiliki surat
kuasa penuh.
b.
Penandatangan
Penandatangan ssuatu perjanjian internasional biasanya
dilakukan oleh kepala pemerintahan, atau para mentri luar negri.
c.
Pengesahan
Pengesahan adalah pendandatangan atas perjanjian
intetnasional yang bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan
pengesaha.
Ratifikasi atau
pengesahan ini ada tiga macam yaitu,
-
Ratifikasi oleh lembaga
eksekutif
-
Ratifikasi oleh lembaga
legislatif
-
Ratifikasi oleh
eksekutif dan legislatif
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah
Republik Indonesia dilakukan sepanjang persyaratan oleh perjanjian internasional
tersebut dan dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden a[pabila
berkenaan dengan :
-
Masalah politik,
perdamaian,pertahanan, dan keamanan negara
-
Perubahan wilayah atau
penetapan batas wilayah negara republik Indonesia
-
Kedaulatan atau hak
berdaulat negara
-
Hak asasi manusia dan
lingkungan hidup
-
Pembentukan kaidah
hukum baru
-
Pinjaman dan/atau hibah
luar negeri
Sehubungan dengan proses
pembuatan perjanjian internasional, maka ada beberapa hal yang harus di
perhatikan yaitu sebagai berikut.
a.
Persyaratan perjanjian
Internasional
Mengenai persyaratan
dalam perjanjian internasional terdapat 2 teori yang berkembang yaitu
-
Teori kebulatan suara,
yaitu perjanjian dinyatakan sah apabila persyaratan yang diajukan diterima oleh
semua peserta dari perjanjian.
-
Teori Pan –Amerika,
yaitu setiap perjanjian mengikat negara yag mengajukan persyaratan dan yang
menerima persyaratan.
b.
Pembatalan perjanjian
Berdasarkan Konvensi
Wina 1969 perjanjian Internasional dapat dibatkan apabila:
-
Adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh negara yang melakukan perjanjian
-
Adanya unsur kesalahan
pada saat perjanjian dibuat
-
Adanya unsur penipuan
-
Terdapat kecurangan
yang dilakukan oleh negara yang melakukan perjanjian
-
Adanya unsur paksaan
-
Bertentangan dengan
suau kaidah hukum internasional umum
c.
Berakhrinya perjanjian
internasional
Dalam buku Pengantar
Hukum Internasional oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa suatu
perjanjian berakhir karena hal-hal sebagai berikut:
-
Tujuan aperjanjian
tersebut telah tercapai
-
Masa berlakunya
perjanjian telah habis
-
Punahnya objek
perjanjian tersebut
-
Adanya pengakhiran
perjanjian yang disengaja
-
Adanya perjanjian baru
antara para peserta
-
Perjanjian diakhiri
secara sepihak
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari materi di atas yang
telah disampaikan dapat disimpulkan :
3.1.1 Hubungan Internasional merupakan suatu
hubungan antarbangsa, antarnegara, antara negara dengan invidu maupun antara
individu dengan individu.
3.1.2 Hubungan internasional diperlukan dalam
beberapa hal sebagai yaitu demi kepentingan nasional meliputi, kepentingan
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kedaulatan wilayah.
Upaya memelihara perdamaian dunia meliputi, penyelesaian konflik secara damai,
dan membuat perjanjian damai.
3.1.3 Dalam melakukan hubungan internasional dibutuhkan beberapa sarana
yang diperlukan dalam Hubungan internasional, yaitu Diplomasi, Negosiasi,dan
Lobby.
3.1.4 Perjanjian internasional adalah suatu ikatan
hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai
anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang
mempunyai akibat hukum tertentu.
3.1.5 Dalam
pembuatan perjanjian internasional semua negara di dunia ini berpedoman pada
Konvensi Wina 1969 tentang hukum perjanjian internasional. Adapun
tahapan-tahapan pembuatan perjajian internasional yaitu,Perundingan, Penandatangan, dan Pengesahan.
3.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Listyarti, Dra.
Retno.2007. pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA kelas XI.Jakarta :
Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar